Correct Article 15
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilarang menerapkan periode menunggu bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang memiliki masa pertanggungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
