Correct Article 14
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat menerapkan periode menunggu.
(2) Dalam hal Perusahaan MENETAPKAN periode menunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), periode menunggu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender;
dan/atau
b. paling lama 6 (enam) bulan bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang memberikan manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam Polis Asuransi.
(3) Bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang dapat diperpanjang secara otomatis, ketentuan periode menunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama kali.
(4) Periode menunggu bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang merupakan asuransi tambahan (rider) dari PAYDI mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
(5) Periode menunggu bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang merupakan Produk Asuransi Mikro mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi mikro dan saluran pemasaran produk asuransi mikro.
(6) Penerapan periode menunggu bagi Produk Asuransi Kesehatan individu dikecualikan untuk:
a. keadaan darurat disebabkan oleh kecelakaan;
dan/atau
b. keadaan darurat disebabkan oleh keadaan kahar.
Your Correction
