Correct Article 13
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Produk Asuransi Kesehatan diselenggarakan dengan cara:
a. prinsip ganti rugi; dan
b. skema pelayanan kesehatan yang terkelola.
(2) Produk Asuransi Kesehatan dengan prinsip ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Produk Asuransi Kesehatan dengan batasan maksimum biaya per manfaat (inner limit); dan
b. Produk Asuransi Kesehatan sesuai tagihan (as charged).
(3) Produk Asuransi Kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan integrasi antara pembiayaan dan penyediaan perawatan kesehatan komprehensif yang dilakukan sebagai upaya dari tindakan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif;
d. rehabilitatif; dan/atau
e. paliatif, yang meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap secara terstruktur, dan berjenjang.
Your Correction
