Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan: a. nasihat kepada Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi; dan b. usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada Perusahaan.
Your Correction