Correct Article 5
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki:
a. kapabilitas medis yang memadai;
b. kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai; dan
c. kapabilitas DPM yang memadai.
(2) Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Your Correction
