Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki: a. kapabilitas medis yang memadai; b. kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai; dan c. kapabilitas DPM yang memadai. (2) Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Your Correction