Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction