Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk program jaminan kesehatan nasional.
Your Correction