Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan harus: a. memiliki program untuk mendorong Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menerapkan pola hidup sehat; dan b. melakukan edukasi kesehatan secara aktif untuk meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat untuk menjaga kesehatan.
Your Correction