Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf e dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman antar lembaga.
Your Correction