Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain; d. asosiasi profesi di bidang kesehatan; dan e. instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Your Correction