Correct Article 3
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain;
d. asosiasi profesi di bidang kesehatan; dan
e. instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Your Correction
