Correct Article 35A
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Permohonan perubahan kepemilikan yang telah diajukan oleh PMV atau PMVS kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
