Correct Article 22
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Penjualan paket investasi syariah di DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas PDP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan dokumen tambahan berupa:
a. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang Pengurus; dan
b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan Dewan Pengawas Syariah.
(3) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
