Correct Article 19
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Pembentukan Unit Syariah di DPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b hanya dapat dilakukan untuk penyelenggaraan PPIP.
(2) DPPK yang membentuk Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki Pengurus DPPK yang ditunjuk sebagai pengelola Unit Syariah;
b. memiliki calon Peserta Unit Syariah;
c. memisahkan aset dan kewajiban Unit Syariah dari aset dan kewajiban DPPK selain Unit Syariah; dan
d. struktur organisasi dan sumber daya manusia DPPK yang dilengkapi dengan uraian tugas.
(3) Dalam hal calon Peserta Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Peserta DPPK yang telah ada sebelum pembentukan Unit Syariah, DPPK wajib:
a. menyampaikan informasi kepada Peserta yang bersangkutan bahwa kepesertaannya akan dialihkan ke Unit Syariah; dan
b. meminta pernyataan kesediaan dari setiap Peserta yang akan beralih menjadi Peserta Unit Syariah.
Your Correction
