Correct Article 18
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Konversi Dana Pensiun konvensional menjadi Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas PDP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan dokumen tambahan berupa:
a. penyesuaian aset Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga sesuai dengan Prinsip Syariah;
b. bukti pemberitahuan perihal rencana konversi kepada Peserta Dana Pensiun;
c. Arahan Investasi, bagi DPPK;
d. surat keputusan Pendiri atas penunjukan Dewan Pengawas Syariah;
e. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang Pengurus; dan
f. struktur organisasi dan sumber daya manusia Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah yang dilengkapi dengan uraian tugas.
(3) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
