Correct Article 17
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dibentuk melalui permohonan:
a. pengesahan pembentukan Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15; atau
b. konversi Dana Pensiun konvensional menjadi Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
