Correct Article 16
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk:
a. Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Unit Syariah di DPPK; atau
c. penjualan paket investasi syariah di DPLK.
Your Correction
