Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk: a. Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah; b. Unit Syariah di DPPK; atau c. penjualan paket investasi syariah di DPLK.
Your Correction