Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta, Dana Pensiun harus memenuhi isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dan ditambahkan isi mengenai: a. frekuensi dan mekanisme pembayaran Iuran Sukarela Peserta; b. biaya yang dikenakan atas pengelolaan Iuran Sukarela Peserta; c. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta; dan d. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta beserta hasil pengembangannya.
Your Correction