Correct Article 29
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta, Dana Pensiun harus memenuhi isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dan ditambahkan isi mengenai:
a. frekuensi dan mekanisme pembayaran Iuran Sukarela Peserta;
b. biaya yang dikenakan atas pengelolaan Iuran Sukarela Peserta;
c. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta;
dan
d. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta beserta hasil pengembangannya.
Your Correction
