Correct Article 15
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pengesahan pembentukan DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), DPLK memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu DPLK sejak tanggal pengesahan pembentukan DPLK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan DPLK dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan atas PDP pada Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Permohonan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan Pengurus paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengesahan pembentukan DPLK oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
Your Correction
