Correct Article 13
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b memuat:
a. ringkasan PDP;
b. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP; dan
c. komitmen Pendiri terkait dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur DPLK.
Your Correction
