Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b memuat: a. ringkasan PDP; b. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP; dan c. komitmen Pendiri terkait dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur DPLK.
Your Correction