Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hanya dapat menyelenggarakan PPIP. (2) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan pembentukan DPLK kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan formulir permohonan pengesahan pembentukan DPLK tercantum dalam Lampiran pada romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. PDP; b. pernyataan tertulis Pendiri; c. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; d. struktur organisasi dan sumber daya manusia DPLK yang dilengkapi dengan uraian tugas; e. surat keputusan izin usaha Pendiri; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengajuan; g. kajian pendirian DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g; h. bukti kesiapan operasional untuk menyelenggarakan DPLK paling sedikit memuat: 1. program kerja DPLK; 2. formulir atau dokumen yang akan digunakan untuk kepesertaan DPLK; dan 3. pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan bagi DPLK; i. rekomendasi tertulis dari pengawas Otoritas Jasa Keuangan; j. bukti kesiapan sistem DPLK; k. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pengesahan pembentukan DPLK; dan l. dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan penyelenggaraan program dan/atau manfaat lain yang sedang diajukan. (4) Program kerja DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h angka 1 paling singkat disusun untuk periode jangka waktu 5 (lima) tahun pertama serta memuat: a. calon Peserta DPLK baik perseorangan maupun kelompok atau Pemberi Kerja yang akan ikut serta dalam Program Pensiun, dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkannya; dan b. proyeksi biaya yang diperlukan oleh DPLK dan besarnya imbalan jasa yang akan diterima oleh Pendiri atas penyelenggaraan DPLK. (5) Permohonan pengesahan pembentukan DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction