Correct Article 28
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
PDP DPLK paling sedikit harus memuat:
a. nama DPLK;
b. tempat kedudukan DPLK;
c. nama Pendiri;
d. tanggal pembentukan DPLK;
e. maksud dan tujuan pembentukan DPLK;
f. pembentukan aset DPLK yang terpisah dari aset Pendiri;
g. jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
h. tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
i. masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
j. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
k. persyaratan untuk menjadi Peserta;
l. tata cara penunjukan dan penggantian Pihak yang Berhak;
m. Usia Pensiun Normal;
n. usia pensiun dipercepat;
o. hak Peserta untuk menentukan Usia Pensiun Normal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
p. akad yang digunakan bagi DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
q. besar iuran;
r. penyelenggaraan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, jika ada;
s. hak Peserta untuk MENETAPKAN pilihan jenis investasi yang tersedia;
t. pilihan jenis investasi yang tersedia bagi Peserta, serta tata cara pemilihan dan perubahannya;
u. tata cara penentuan nilai akumulasi dana setiap Peserta;
v. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun;
w. tata cara pengalihan kepesertaan dari dan/atau kepada Dana Pensiun lain;
x. ketentuan khusus bagi kelompok Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja; dan
y. biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta.
Your Correction
