Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PDP DPLK paling sedikit harus memuat: a. nama DPLK; b. tempat kedudukan DPLK; c. nama Pendiri; d. tanggal pembentukan DPLK; e. maksud dan tujuan pembentukan DPLK; f. pembentukan aset DPLK yang terpisah dari aset Pendiri; g. jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; h. tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; i. masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; j. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; k. persyaratan untuk menjadi Peserta; l. tata cara penunjukan dan penggantian Pihak yang Berhak; m. Usia Pensiun Normal; n. usia pensiun dipercepat; o. hak Peserta untuk menentukan Usia Pensiun Normal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; p. akad yang digunakan bagi DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; q. besar iuran; r. penyelenggaraan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, jika ada; s. hak Peserta untuk MENETAPKAN pilihan jenis investasi yang tersedia; t. pilihan jenis investasi yang tersedia bagi Peserta, serta tata cara pemilihan dan perubahannya; u. tata cara penentuan nilai akumulasi dana setiap Peserta; v. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun; w. tata cara pengalihan kepesertaan dari dan/atau kepada Dana Pensiun lain; x. ketentuan khusus bagi kelompok Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja; dan y. biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta.
Your Correction