Correct Article 11
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pengesahan pembentukan DPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8), DPPK memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu DPPK sejak tanggal pengesahan pembentukan DPPK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan DPPK dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan atas PDP pada Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Permohonan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan Pengurus paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengesahan pembentukan DPPK oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8).
Your Correction
