Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b memuat: a. ringkasan PDP; b. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP; dan c. komitmen Pendiri terkait dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur DPPK yang bukan merupakan sumber kekayaan DPPK. (2) Pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c memuat: a. keikutsertaan karyawan sebagai Peserta DPPK; b. kesediaan untuk mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun dan PDP yang ditetapkan oleh Pendiri DPPK; dan c. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP.
Your Correction