Correct Article 9
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b memuat:
a. ringkasan PDP;
b. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP; dan
c. komitmen Pendiri terkait dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur DPPK yang bukan merupakan sumber kekayaan DPPK.
(2) Pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c memuat:
a. keikutsertaan karyawan sebagai Peserta DPPK;
b. kesediaan untuk mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun dan PDP yang ditetapkan oleh Pendiri DPPK; dan
c. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP.
Your Correction
