Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas PDP kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi Manfaat Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Hak Peserta sebelum perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi sampai pada saat pengesahan perubahan atas PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Seluruh perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction