Correct Article 27
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) PDP DPPK paling sedikit harus memuat:
a. nama DPPK;
b. tempat kedudukan DPPK;
c. nama Pendiri;
d. tanggal pembentukan DPPK;
e. maksud dan tujuan pembentukan DPPK;
f. pembentukan aset DPPK yang terpisah dari aset Pemberi Kerja;
g. jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
h. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
i. masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
j. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Peserta, dan Pemberi Kerja, termasuk kewajiban Pemberi Kerja untuk membayar iuran;
k. persyaratan untuk menjadi Peserta;
l. tata cara penunjukan dan penggantian Pihak yang Berhak;
m. nama Mitra Pendiri, jika ada;
n. karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta;
o. Usia Pensiun Normal;
p. usia pensiun dipercepat;
q. pengaturan masa kerja Peserta;
r. besar iuran minimum;
s. rumus Manfaat Pensiun dan faktor yang memengaruhi perhitungannya;
t. besar penetapan kenaikan Manfaat Pensiun, jika ada;
u. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun;
v. penyelenggaraan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, jika ada;
w. akad yang digunakan bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
x. ketentuan mengenai sanksi (ta’zir) bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; dan
y. biaya yang merupakan beban DPPK.
(2) Dalam hal DPPK menyelenggarakan 2 (dua) jenis Program Pensiun, DPPK harus menyusun isi minimum PDP untuk masing-masing jenis Program Pensiun, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l.
Your Correction
