Correct Article 25
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administrasi yang dikenakan.
Your Correction
