Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun wajib memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Program Pensiun yang didasarkan pada UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction