Correct Article 28
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, Penilai Bisnis wajib:
a. menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif;
b. memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, yang sesuai dengan definisi Nilai yang dicari dan karakteristik Penilaian; dan
c. memperhatikan persyaratan dan pengungkapan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap:
a. non operating holding company; dan/atau
b. perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan Penilaian.
(3) Dalam hal Penilaian hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilai Bisnis wajib mengungkapkan alasan penggunaan satu Pendekatan Penilaian dalam Laporan Penilaian Bisnis.
Your Correction
