Correct Article 26
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Kertas kerja Penilaian Bisnis wajib didokumentasikan baik dalam bentuk cetak dan elektronik yang tidak dapat diubah.
(2) Dalam hal kertas kerja Penilaian Bisnis tidak dimungkinkan untuk didokumentasikan dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
kertas kerja dimaksud dapat didokumentasikan dalam bentuk elektronik atau sebaliknya.
Your Correction
