Correct Article 17
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
Sebelum menerima Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis wajib:
a. memperoleh informasi yang memadai paling sedikit identitas pemberi tugas;
1. kondisi entitas dan industrinya;
2. objek Penilaian;
3. Tanggal Penilaian;
4. ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling sedikit meliputi:
a) tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b) Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan c) dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan;
5. kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja);
6. syarat Penugasan Penilaian Profesional yang diajukan oleh pemberi tugas;
7. sifat dari objek yang dinilai termasuk karakteristik pengendalian dan tingkat likuiditas pasar;
8. prosedur yang wajib dipenuhi dalam Penugasan Penilaian Profesional serta pembatasan prosedur tersebut oleh pemberi tugas;
9. keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas, jika terdapat keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas; dan
10. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan objek Penilaian atau Penugasan Penilaian Profesional;
b. membuat kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja) dengan pemberi tugas dalam bentuk tertulis, yang ditandatangani oleh Penilai Bisnis yang menandatangani Laporan Penilaian Bisnis dan pemberi tugas, memuat paling sedikit:
1. dasar Nilai yang akan digunakan;
2. sifat dan tujuan Penugasan Penilaian Profesional;
3. hak dan kewajiban pemberi tugas;
4. hak dan kewajiban Penilai Bisnis;
5. Asumsi awal yang dapat digunakan dan kondisi pembatas;
6. jenis dan penggunaan laporan yang akan diterbitkan; dan
7. dasar penghitungan imbalan jasa Penilai Bisnis.
Your Correction
