Correct Article 16
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
Biaya yang timbul sebagai akibat dari kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis menjadi beban pemberi tugas sebagaimana disebutkan dalam
Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
Your Correction
