Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang timbul sebagai akibat dari kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis menjadi beban pemberi tugas sebagaimana disebutkan dalam Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
Your Correction