Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil kaji ulang atau penilaian ulang wajib disampaikan oleh Penilai Bisnis lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal laporan hasil kaji ulang atau Penilaian ulang.
Your Correction