Correct Article 15
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
Hasil kaji ulang atau penilaian ulang wajib disampaikan oleh Penilai Bisnis lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal laporan hasil kaji ulang atau Penilaian ulang.
Your Correction
