Correct Article 13
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Laporan hasil kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengungkapkan paling sedikit:
a. identitas Penilai Bisnis yang menerbitkan Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang serta tujuan penugasan;
b. identitas pemberi tugas dan pengguna laporan hasil kaji ulang atau Penilaian ulang;
c. hasil identifikasi atas objek Penilaian, Tanggal Penilaian, Tanggal Laporan Penilaian Bisnis dan opini Penilai Bisnis yang ada pada Laporan
Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang;
d. tanggal pelaksanaan kaji ulang atau Penilaian ulang;
e. uraian proses kaji ulang atau Penilaian ulang yang dilaksanakan;
f. Asumsi dan kondisi pembatas dalam pelaksanaan kaji ulang atau Penilaian ulang;
g. opini dan kesimpulan; dan
h. seluruh informasi yang digunakan dalam proses kaji ulang atau Penilaian ulang.
(2) Laporan hasil kaji ulang atau penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengungkapkan alasan secara komprehensif mengenai opini dan kesimpulan yang dinyatakan.
Your Correction
