Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum menerima Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis pengganti wajib terlebih dahulu: a. meminta persetujuan tertulis dari calon pemberi tugas untuk meminta keterangan dari Penilai Bisnis yang digantikan; b. melakukan komunikasi, baik tertulis maupun lisan, dengan Penilai Bisnis yang digantikan mengenai masalah yang menurut keyakinan Penilai Bisnis pengganti akan membantu dalam penerimaan atau penolakan Penugasan Penilaian Profesional; dan c. melakukan evaluasi atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk MEMUTUSKAN menerima atau menolak Penugasan Penilaian Profesional.
Your Correction