Correct Article 9
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
Sebelum menerima Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis pengganti wajib terlebih dahulu:
a. meminta persetujuan tertulis dari calon pemberi tugas untuk meminta keterangan dari Penilai Bisnis yang digantikan;
b. melakukan komunikasi, baik tertulis maupun lisan, dengan Penilai Bisnis yang digantikan mengenai masalah yang menurut keyakinan Penilai Bisnis pengganti akan membantu dalam penerimaan atau penolakan Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. melakukan evaluasi atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk MEMUTUSKAN menerima atau menolak Penugasan Penilaian Profesional.
Your Correction
