Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Penilai Bisnis hanya dapat dilakukan apabila Penilai Bisnis: a. mengundurkan diri; atau b. diberhentikan oleh pemberi tugas dengan pemberitahuan bahwa penugasannya telah dihentikan disertai dengan alasan yang objektif. (2) Penggantian Penilai Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat tertulis dari pemberi tugas. (3) Penggantian Penilai Bisnis hanya dilakukan terhadap Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud, tujuan, dan Tanggal Penilaian yang sama.
Your Correction