Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berakhir dan terdapat hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima persen) maka Laporan Penilaian Bisnis menjadi tidak berlaku.
Your Correction