Correct Article 6
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam hal Penilai Bisnis melakukan revisi atas Laporan Penilaian Bisnis maka Penilai Bisnis wajib:
a. menerbitkan kembali Laporan Penilaian Bisnis dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Bisnis dimaksud;
dan
b. menyatakan dalam Laporan Penilaian Bisnis hasil revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Penilaian Bisnis sebelumnya.
(2) Fakta dan perubahan yang material wajib diungkapkan dalam Laporan Penilaian Bisnis yang telah direvisi tersebut.
Your Correction
