Correct Article 5
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada laporan keuangan, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar Penilaian merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar Penilaian atas perusahaan yang berada di luar yurisdiksi INDONESIA merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di negara asal perusahaan yang dinilai;
c. jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. Tanggal Penilaian yang digunakan oleh Penilai Bisnis sama dengan tanggal laporan keuangan.
(2) Dalam hal Penilai Bisnis melakukan penugasan Pendapat Kewajaran maka dapat menggunakan laporan keuangan yang telah direviu oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
