Correct Article 4
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Current Text
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian Bisnis, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hasil Penilaian Bisnis yang digunakan sebagai acuan adalah hasil Penilaian Bisnis yang diterbitkan oleh Penilai Bisnis;
b. hasil Penilaian Bisnis yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan
c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis yang dijadikan acuan sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis.
Your Correction
