Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian properti, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil Penilaian properti yang digunakan sebagai acuan merupakan hasil Penilaian properti yang diterbitkan oleh Penilai Properti; b. hasil Penilaian properti yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian properti.
Your Correction