Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan kegiatan Penilaian Bisnis di bidang pasar modal, Penilai Bisnis wajib: a. menaati kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi penilai; b. melakukan Penilaian sesuai dengan Standar Penilaian INDONESIA dan pedoman Penilaian dan penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. memiliki kualifikasi, kompetensi, dan keahlian sesuai dengan spesialisasi industri yang terkait dengan objek Penilaian; dan d. menggunakan Nilai Pasar. (2) Dalam hal Penilaian Bisnis tidak dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penilai Bisnis dapat menggunakan standar penilaian lain yang berlaku secara internasional sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction