Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Your Correction