Correct Article 46
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Dalam hal terjadi insiden TI yang berpotensi dan/atau telah mengakibatkan kerugian yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional BPR dan BPR Syariah, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan:
a. notifikasi awal paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden TI diketahui; dan
b. laporan insiden TI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah insiden TI diketahui.
(2) Notifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui sarana elektronik secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia.
(3) Dalam hal terdapat pengaturan otoritas lain mengenai penyampaian notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI dalam jangka waktu yang lebih cepat daripada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat yang bersamaan sesuai dengan pengaturan otoritas lain dimaksud.
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Your Correction
