Correct Article 45
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah oleh penyedia jasa TI efektif beroperasi.
Your Correction
