Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi terkini penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah dalam hal terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan TI, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan mendasar dalam penyelenggaraan TI.
Your Correction