Correct Article 43
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
