Correct Article 39
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif dalam penyelenggaraan TI.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu.
Your Correction
