Correct Article 35
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengelola data secara efektif dalam pemrosesan data BPR dan BPR Syariah untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis BPR dan BPR Syariah.
(2) Pengelolaan data secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
a. kualitas data;
b. sistem pengelolaan data; dan
c. sumber daya pendukung pengelolaan data.
Your Correction
