Correct Article 34
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau Pasal 32, BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPR Syariah;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Your Correction
