Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa TI kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPR Syariah.
Your Correction