Correct Article 20
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa TI kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
